TENTANG KAMI

Sebagaimana telah sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 9 ayat (2) menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers; di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha Pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang Pers.

Segala bentuk berita yang dikirim ke redaksi menjadi tanggung jawab pengirim jika mengandung unsur  hoaxs dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA serta surat tugas yang menimbulkan Proses hukum Baik perdata ATAU pidana, yang merugikan pihak Lain diluar tanggung jawab redaksi.Pencabutan KTA dan Jabatan adalah hak mutlak redaksi